TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) dan Serikat Pekerja Pembangkit Jawa Bali (SP PJB) mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA). PT Indonesia Power dan PT Pembangkit Jawa Bali, adalah dua anak usaha dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN.
Lalu apa alasan dari gugatan uji materi di MK ini?
Alasan utamanya adalah UU ini mengaktifkan kembali klausula Biaya jasa Pengelolaan sumber Daya Air (BJPSDA). Sekretaris Jenderal PPIP Andy Wijaya mengatakan biaya ini akan dimasukkan dalam harga jual listrik.
"Sehingga listrik akan menjadi mahal dan tidak terjangkau masyarakat," kata Andy dia dalam keterangannya kepada Tempo di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Padahal, klausula BJPSDA ini telah dinyatakan inkonstitusional dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA. Seluruh ketentuan dalam UU tersebut telah dianulir oleh MK pada 15 Februari 2015.
Saat itu, gugatan datang dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang dipimpin Din Syamsuddin, terhadap UU Nomor 7 Tahun 2004. Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut seluruhnya. Sehingga, pemerintah harus membuat aturan baru dan lahirlah UU Nomor 17 Tahun 2019.